ANALISIS
PERMASALAHAN ETIKA BISNIS DALAM DUNIA KERJA (STUDI
KASUS PT. FREEPORT INDONESIA)
Dosen Pengampuh:
Charisma Ayu Pramuditha, M.HRM
Disusun oleh:
Febby Anzelia (1620200072)
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
MULTI DATA PALEMBANG
2019
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kami
panjatkan kepadaTuhan Yang MahaEsa, karena berkat dan rahmat-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah berjudul “ANALISIS
PERMASALAHAN ETIKA BISNIS DALAM DUNIA KERJA (STUDI KASUS PT. FREEPORT INDONESIA)”.
Adapaun makalah ini kami susun untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah Etika
Bisnis.
Dalam pembuatan makalah
ini, penulis menyadari bahwa makalah ini
teramat jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, semua bentuk perbaikan,
saran, kritik, masukan dari teman - teman mahasiswa dan terutama dari dosen
sangat kami hargai untuk peningkatan kualitas tulisan kami di kemudian hari. Akhir
kata, harapan besar kami adalah semoga makalah ini membawa manfaat bagi kita
semua.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Awal
mula PT.Freeport Indonesia berdiri pada tahun 1966 suatu lembaga swasta dari
Belanda (KNAG) yaitu geografi kerajaan Belanda, menyelenggarakan suatu ekspedisi
ke Papua yang tujuan utamanya adalah mengunjungi Pegunungan Salju yang berada
di Papua. PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC),
yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berpusat di satu negara
tetapi cabang ada di berbagai negara maju dan berkembang. PT. Freeport
Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari freeport McMoran CopperPT
& Gold Inc. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan melakukan
eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi
di daerah dataran tinggi provinsi Papua. PT. Freepot Indonesia memasarkan hasilnya
di seluruh penujuru dunia. Menerapkan bisnis secara konsisten sehingga dapat
mewujudkan hasil usaha yang sehat dan transparan merupakan salah satu peran
besar yang dapat diberikan oleh dunia usaha untuk mendorong terciptanya pasar
yang efisien, transparan dan mampu memberikan manfaat yang besar. Namun hal itu
jauh dari kenyataan, PT Freeport melakukan pelanggaran-pelanggaran baik secara
normatif maupun merusak nilai-nilai yang tertanam pada penduduk sekitar di mana
lahan hutan hijau sekitar tambang yang merupakan tempat berburu penduduk di
babat habis untuk kepentingan sepihak. Sayangnya pemerintah seolah-olah buta
melihat peristiwa yang ada dan bahkan orang awam sekalipun tahu hasil dari apa
yang dilakukan freepor pada bumi Papua dan penduduk serta lingkungan
didalamnya.
1.2
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
analisis permasalahan etika bisnis dalam dunia kerja di PT. Freeport Indonesia
di Papua?
1.3
Tujuan
1. Mengetahui
bagaimana permasalahan etika bisnis dalam dunia kerja PT. Freeport Indonesia di
Papua
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
ETIKA BISNIS PADA PT. FREEPORT INDONESIA
PT Freeport Indonesia merupakan perusahaan
afiliasi dari Freeport-McMoRan. PTFI menambang, memproses dan melakukan
eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi
di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Memasarkan
konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
Belakangan ini Indonesia disibukan dengan kasus “Papa Minta Saham” yang
menyeret ketua DPR periode sekarang Setya Novanto dengan elit pimpinan
perusahaan PT Freeport dan mentri ESDM Sudirman Said hingga menimbulkan
sengketa dan menyeret tokoh-tokoh besar lainnya serta menimbulkan kegaduhan politik
sampai kelevel lapisan masyarakat ikut dan terlibat tidak secara langsung
didalamnya. Kasus ini menimbulkan perpecahan dari berbagai kubu, di satu sisi
membela setya Novanto dan sisi lainnya menggugat Setya Novanto untuk turun dari
kursi ketua DPR. Terhitung dari tahun 2015 PT Freeport Indonesia mencoba melobi
pemerintah untuk memerpanjang kontrak PT Freeport Indonesia yang akan habis
tahun 2021, berbagai spekulasi muncul baik dari elit politik sampai ke level
masyarakat mengenai perpanjang atau tidaknya kontrak tersebut. Pemerintah
indonesia sendiri masih berpikir panjang mengenai rencana kontrak perpanjangan
PT Freeport melihat isu mengenai rencana pemerintah untuk menasionalisasikan
PT. Freeport menjadi perseroan serta pemerintah mengawasi dengan ketat
lembaga-lembaga pemerintah yang berwenang baik dari tingkat eksekutif sampai
dengan legislatif untuk tidak melakukan KKN dalam bentuk apapun, melihat
sejarah kelam masa lalu PT Freeport yang penuh dengan tradisi KKN, pemerintah
berencana menghilangkan tradisi buruk tersebut. Sebenarrnya jika kita menengok
track record PT Freeport Indonesia dalam kegiatan operasinya banyak melakukan
pelanggaran-pelanggaran etika bisnis, salah satunya disebutkan dalam redaksi
berita studi kasus ini, di mana setiap mempepanjang kontrak karya terdapat
pihak-pihak atau oknum yang mencari keuntungan pribadi didalamnya. Di papua
sendiri yang merupakan tempat beroperasinya PT Freeport Indonesia jauh dari
kata sejahtera, penduduk sekitar mengorbankan segalanya termasuk lingkungan,
habitat hewan dan tumbuhan, serta tempat tinggal mereka di ganti dengan
tambang-tambang yang memberi luka membekas di permukaan bumi. Freeport selalu
mengaku bahwa mereka berkomitmen terhadap pengelolaan lingkungan hidup yang
kuat, dan terdaptar sebagai perusahaan yang memiliki pengakuan dari ISO 14001
namun jauh dari kenyataan, terbukti freeport sama sekali acuh atau lebih
tepatnya tidak bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya sebagai dampak dari
kegiatan operasi tambang contoh nyatanya adalah freeport secara sembarang
membuang limbah batu ke alam tanpa melalui pengolahan dan penangan limbah
secara baik dan benar sehingga mengakibatkan turunnya daya dukung lingkungan
sekitar pertambangan, dampak nyata dari pembuangan limbah sembarang yang
dilakukan oleh Freeport adalah hilangnya danau Wanagon, dan sejumlah danau
lainnya yang mempunyai warna indah akibat tertimbun limbah bebatuan tersebut.
Terlebih lagi Freeport membuang sembarang cairan berbahaya yang merupakan bahan
dalam proses pemisahan logam dan berbahaya jika limbah tersebut dibuang secara
langsung ke alam yang merupakan habitat hewan air dan kebutuhan manusia akan
air bersih hilang. Tercatat kandungan air tempat Freeport membuang limbah
konsentrasi racun mencapai level kronis dan mengancam sekitar 75% organisme air
tawar yang hidup didalamnya. Hal ini tidak sesuai dengan teori utilitiarisme
yang berprinsip berkemanfaatan untuk orang lain dimana PT Freeport membuang
limbah ke bantaran sungan, membabat habis semua hutan, dan tidak
mensejahterakan penduduk sekitar melainkan hanya mensejahterakan Amerika
serikat yang merupakan basis dari PT Freepor McMoran. Bahkan lebih mengarah ke
teori egoisme yang inti pandangannya adalah memajukan diri sendiri atau pribadi
tanpa memikirkan orang lain. Masyarakat sekitar bahkan pemerintahpun tidak
mengetahui informasi terkait akiabat yang ditimbulkan kegiatan tambang terhadap
lingkungan sekitarnya. Tidak adanya transparansi yang merupakan kewajiban
Freeport untuk menyediakan informasi inilah secara tidak langsung mengatakan
bahwa PT Freeport Indonesia tidak mempunyai i’tikad baik untuk pemerintah
maupun lingkungan di sekitarnya termasuk penduduk sekitar tambang dan
lingkungan alam. Terhitung 48 tahun Freeport menancapkan kakinya dibumi papua
tidak memberikan apapun kecuali kerusakan lingkungan dan kegaduhan di
indonesia. Sudah sewajarnya pemerintah tegas dalam menanggapi persoalan ini di
mana menyangkut hajat hidup orang banyak. Sebenarnya kasus-kasus yang
menyangkut PT Freeport Indonesia sudah banyak dipublikasikan oleh media masa
baik dalam bentuk tulisan atau media pertelevisian seperti koran, artikel,
laman berita, berita pertelevisian dsb, namun kita cendrung diam bahkan
pemerintah tak berbuat apaapa untuk mencegah atau menghentikan kebrutalan
manusia terhadap alam ini. Pemerintah cendrung memberikan privilage pada PT
Freeport Indonesia karna di mana PT Freepor merupakan perusahaan penyumbang
pajak terbesar di indonesia sehingga pemerintah seolah-olah wajib untuk
memberikan pelayanan dan keamanan yang terbaik untuk PT Freeport ini. TEMPO
Interaktif, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengirim
utusan guna menengahi pemogokan ribuan pekerja PT Freeport Indonesia. Menurut
Menteri ESDM Darwin Z Saleh, tim dari Kementerian Energi dan Kementerian Tenaga
Kerja sedang berada di Papua untuk memfasilitasi keributan antara pekerja
Freeport dengan manajemennya. Darwin menyatakan mengirim Direktur Jenderal
Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi, Thamrin Sihite, ke Papua guna
mendamaikan Freeport dengan karyawannya. “Kami harap semua pihak menaati aturan
yang berlaku,” kata dia Kamis malam, 7 Juli 2011. Darwin mengakui di sana
memang sedang ada kisruh. “Kami masih fokus mengatasi kisruh antara mereka,”
ujarnya. Mengenai potensi kerugian Freeport atas mogoknya pekerja, Darwin
mengaku tak tahu. “Itu urusan korporasi.” Ribuan karyawan PT Freeport Indonesia
mogok kerja dan meninggalkan Kota Tembagapura. Mereka berjalan kaki sejauh 45
mil menuju Kota Timika. Hingga Kamis, aksi mogok itu sudah berlangsung empat hari.
Karyawan mogok karena tuntutannya untuk naik gaji sesuai dengan standar
perusahaan Freeport McMoran tak dikabulkan PT Freeport. Hingga hari keempat
aksi mogok kerja karyawan PT Freeport Indonesia pada Kamis itu, aktivitas
tambang PT Freeport Indonesia masih terhenti. Sedikitnya 8.000 karyawan PT PT
Freeport Indonesia masih berkerumun di gerbang masuk Kota Kuala Kencana,
Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua. Sementara sebanyak 500-an karyawan masih
tertahan di Kota Tembagapura, beberapa kilometer dari pusat pengolahan biji
tambang. Diatas merupakan artikel mengenai mogoknya karyawan PT Freeport
Indonesia karna tidak adanya persamaan hak dalam penggajian yang dilakukan oleh
PT Freeport Indonesia. Hal ini dilatar belakangi karna karyawan PT Freeport
Indonesia merasa dicurangi mengenai gaji yang diterimanya tidak sesuai dengan
standar gaji PT Freeport McMoran di mana tak sebanding jika dibandingkan dengan
PT Freeport lainnya yang beroperasi diluar negeri. Padahal PT Freeport
Indonesia merupakan tambang emas dengan kualitas emas terbaik di dunia. Hak
didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena
itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis, seperti Indonesia.
Namun hal itu dilanggar secara terang-terangan oleh pihak Freeport itu sendiri.
Negara dapat dikatakan gagal karna tidak memberikan perlindungan dan menjamin
hak atas lingkungan yang baik bagi masyarakat, namun dilain pihak memberikan
dukungan penuh kepada PT Freeport Indonesia, yang dibuktikan dengan pengerahan personil
militer dan pembiaran kerusakan lingkungan dan hak penggajian karyawan harus
beradu otot akan tetapi mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia
disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen
pada operasional Freeport diseluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia
diketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada pekerja Freeport di negara
lain untuk level jabatan yang sama perundingannya masih menemui jalan buntu.
Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar
pertimbangannya.
BAB
III
PENUTUPAN
3.1.
KESIMPULAN
Etika
bisnis merupakan suatu hal yang harus ada dalam perusahaan karena memberikan
acuan agar bersahabat dengan lingkungan sekitarnya termasuk didalamnya sosial
dan alam. Namun etika bisnis tersebut dilanggar secara terang-terangan oleh PT
Freeport indonesia yang merupakan cabang dari perusahaan PT Freeport McMoran
yang berbasis di Amerika serikat di mana merupakan negara lahirnya teori-teori
etika yang selama ini kita pelajari di bangku sekolahan. Ketegasan pemerintah
juga dipertanyakan mengenang pemerintah ikut berkontribusi dalam melegalkan PT
Freeport MCMoran menancapkan pengaruhnya dibumi Papua Indonesia yang semakin
tahun terlihat kerusakannya dan seolah-olah pemerintah yang mempunyai kemampuan
untuk mencabut izin operasi PT Freeport seolah-olah apatis akan kerusakan yang
orang awam pun dapat melihatnya. Terlebih lagi penduduk sekitar jauh dari kata
sejahtera yang mana tidak sebanding dengan penghasilan atau pendapatan PT
Freeport indonesia yang terbilang fantastis sehingga tidak semestinya penduduk
tidak menikmati hasil sebagai bentuk pertanggung jawaban perusahaan terhadap
lingkungan sosialnya.